Blog

Minggu, 25 Desember 2011

tugas etika bisnis iklan


TATA KRAMA PERIKLANAN

1.    Isi Iklan
1.1  Hak Cipta
Penggunaan, penyebaran, penggandaan, penyiaran atau pemanfaatan lain materi atau bagian dari materi periklanan yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah. (Lihat juga Penjelasan).
1.2  Bahasa
1.2.1      Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut.
1.2.2      Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“, dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.
1.2.3      Penggunaan kata-kata tertentu harus memenuhi ketentuan berikut:
a.    Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan, kadar, bobot, tingkat mutu, dan sebagainya, harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.
b.    Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang.
c.    Pada prinsipnya kata halal tidak untuk diiklankan. Penggunaan kata “halal” dalam iklan pangan hanya dapat ditampilkan berupa label pangan yang mencantumkan logo halal untuk produk–produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia atau lembaga yang berwenang.
d.    Kata-kata ”presiden”, ”raja”, ”ratu” dan sejenisnya tidak boleh digunakan dalam kaitan atau konotasi yang negatif.
1.3  Tanda Asteris (*)
1.3.1      Tanda asteris pada iklan di media cetak tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu produk.
1.3.2      Tanda asteris pada iklan di media cetak hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut.
1.4  Penggunaan Kata ”Satu-satunya”
Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satu-satunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
1.5  Pemakaian Kata “Gratis”
Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.
1.6  Pencantum Harga
Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga tersebut.
1.7  Garansi
Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
1.8  Janji Pengembalian Uang (warranty)
Jika suatu iklan menjanjikan pengembalian uang ganti rugi atas pembelian suatu produk yang ternyata mengecewakan konsumen, maka:
1.8.1. Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang.
1.8.2. Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.
1.9 Rasa Takut danTakhayul
Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.
1.10 Kekerasan
Iklan tidak boleh – langsung maupun tidak langsung – menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.
1.11 Keselamatan
Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.
1.12 Perlindungan Hak-hak Pribadi
Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan yang bersifat massal, atau sekadar sebagai latar, sepanjang penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan.
1.13 Hiperbolisasi
Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya. (Lihat juga Penjelasan).
1.14 Waktu Tenggang (elapse time)
Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut.
1.15 Penampilan Pangan
Iklan tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain terhadap makanan atau minuman.
1.16 Penampilan Uang
1.16.1 Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma kepatutan, dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang berlebihan.
1.16.2 Iklan tidak boleh menampilkan uang sedemikian rupa sehingga merangsang orang untuk memperolehnya dengan cara-cara yang tidak sah.
1.16.3 Iklan pada media cetak tidak boleh menampilkan uang dalam format frontal dan skala 1:1, berwarna ataupun hitam-putih.
1.16.4 Penampilan uang pada media visual harus disertai dengan tanda “specimen” yang dapat terlihat jelas.
1.17 Kesaksian Konsumen (testimony).
1.17.1 Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas.
1.17.2 Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benarbenar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya.
1.17.3 Untuk produk-produk yang hanya dapat memberi manfaat atau bukti kepada konsumennya dengan penggunaan yang teratur dan atau dalam jangka waktu tertentu, maka pengalaman sebagaimana dimaksud dalam butir 1.17.2 di atas juga harus telah memenuhi syarat-syarat keteraturan dan jangka waktu tersebut.
1.17.4 Kesaksian konsumen harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh konsumen tersebut.
1.17.5 Identitas dan alamat pemberi kesaksian jika diminta oleh lembaga penegak etika, harus dapat diberikan secara lengkap. Pemberi kesaksian pun harus dapat dihubungi pada hari dan jam kantor biasa.
1.18 Anjuran (endorsement)
1.18.1 Pernyataan, klaim atau janji yang diberikan harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh penganjur.
1.18.2 Pemberian anjuran hanya dapat dilakukan oleh individu, tidak diperbolehkan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas.
1.19 Perbandingan
1.19.1 Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama.
1.19.2 Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara riset tersebut.
1.19.3 Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak.
1.20 Perbandingan Harga
Hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus disertai dengan penjelasan atau penalaran yang memadai.
1.21 Merendahkan
Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.
1.22 Peniruan
1.22.1 Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti.
1.22.2 Iklan tidak boleh meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.
1.23 Istilah Ilmiah dan Statistik
Iklan tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah dan statistik untuk menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang berlebihan.
1.24 Ketiadaan Produk
Iklan hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian tentang tersedianya produk yang diiklankan tersebut.
1.25 Ketaktersediaan Hadiah
Iklan tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama.
1.26 Pornografi dan Pornoaksi
Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun.
1.27 Khalayak Anak-anak
1.27.1 Iklan yang ditujukan kepada khalayak anak-anak tidak boleh menampilkan hal-hal yang dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan kemudahpercayaan, kekurangpengalaman, atau kepolosan mereka. (Lihat juga Penjelasan)
1.27.2 Film iklan yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anak-anak dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan atau dialog yang sulit wajib mencantumkan kata-kata “Bimbingan Orangtua” atau simbol yang bermakna sama.
ULASAN :
        Jika, kita hanya melihat iklan pertama,terdapat penyalahan dalam periklanan pada butir 1.21 yaitu Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung. Akan tetapi, lain halnya dengan contoh iklan yang kedua.Dalam iklan tersebut disajikan beberapa fitur yang dapat dinikmati masyarakat, dan masyarakat sendiri dapat memilih fitur apa yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan dari masyarakat itu sendiri. Disamping itu iklan tersebut murni hanya menampilkan apa yang ada dalam profider tersebut tanpa merendahkan profider saingan baik produk maupun iklan dari profider yang lain.

Senin, 31 Oktober 2011



Kemegahan Jembatan Suramadu yang saat ini merupakan salah satu jembatan bentang panjang di AsiaTenggara, membuat penasaran peserta
 atau konferensi transportasi internasional yang berlangsung di Surabaya, 16-18 Nopember 2009

Kamis (19/11), rombongan peserta EASTS berkesempatan melihat secara langsung kemegahan jembatan tersebut dari atas kapal dengan menyisir laut di bawah jembatan. Rombongan berangkat dari Hotel Shangrila dengan mengendarai tujuh bus tersebut berjumlah sekitar 360-an peserta.

Rombongan tersebut menaiki kapal yang diberangkatkan dari Pelabuhan Tanjung Perak. Sesaat setelah kapal berlayar, peserta menikmati hidangan di atas deck lantai 2 jembatan dan menyisir pelabuhan Tanjung Perak. Monumen Jalesveva Jayamahe menjadi salah satu obyek yang menarik perhatian.

Mendekati Jembatan Suramadu, peserta yang berada di dalam ruangan mulai keluar ke atas deck terbuka dan berfoto bersama dengan latar belakang Jembatan Suramadu. Saat tepat di bawah jembatan, Kapal Fery Wicitra Dharma milik PT Dharma Lautan Utama yang membawa rombongan tersebut membunyikan sirinenya. Peserta serentak bertepuk tangan. Tim Suramadu yang mengikuti perjalanan merasakan atmosfer yang ‘berbeda’.

“Saya sempat merinding,” ungkap Ashari dari suramadu.com. “ Merasakan hasil kerja keras seluruh pihak yamg terlibat dalam pembangunan, - termasuk saya- dapat dinikmati dan dapat menjadi kebanggaan”, katanya lebih lanjut

Kapal yang memiliki tiga tingkat tersebut cukup nyaman bagi peserta yang ingin dengan leluasa melihat kemegahan jembatan. Dari jumlah lantai dalam kapal tersebut, peserta bisa dengan leluasa berpose sambil berfoto dengan background Jembatan Suramadu. “Cuacanya mendung dan sangat bersahabat untuk menikmati kemegahan jembatan ini,” kata Yao SI Liang salah satu peserta dari China yang ikut dalam rombongan tersebut.

Nuansa wisata yang khas budaya Pulau Madura makin lengkap ketika disajikan anek a hiburan termasuk lagu-lagu yang bernuansakan etnik Madura. Di atas deck kapal teratas, peserta juga bisa memilih dan membeli beraneka ragam souvenir yang sengaja telah dipersiapkan oleh panitia sebagai oleh-oleh dari kunjungan tersebut, termasuk peserta dari luar negeri.

PT Dharma Lautan Utama memang sengaja merancang kapal WIcitra Dharma sebagai sarana wisata untuk kelaurga, tidak hanya untuk dewasa, anak-anak pun mendapat tempat dengan disediakannya arena bermain. “Kami memang sengaja ‘menyulap’ kapal penumpang ferry menjadi kapal wisata,” ujar Andi Yusuf, dari Dharma Lautan Group. “ Bahkan pramugari dan pemandu wisata sudah kami didik dan training untuk dapat melayani penumpang dengan sebaik-baiknya, “ katanya lebih lanjut. Kapal wisata ini memang belum berlayar secara regular, tetapi masih sebatas pada kunjungan grup. Diharapkan nantinya kapal dapat berlayar secara regular.

Kunjungan peserta konferensi EASTS ini cukup menguntungkan wisata Indonesia khusunya Jatim sebagai sarana promosi. Ini karena konferensi tersebut dihadiri sekitar 22 negara dari Asia dan Australia. Ke-22 negara itu antara lain China, Mongolia, Jepang, Korea, Hongkong, India, Indonesia, Australia, Pakistan, Bangladesh, Amerika dan beberapa negara dari Eropa.

Keberadaan Jembatan Suramadu selain sebagai infrastruktur tranportasi berupa jembatan bentang panjang bertaraf Internasional, juga membuka peluang wisata bahari dengan cara melihat obyek jembatan dari Selat Madura. Dinas Pariwisata Jawa Timur bersama Asosiasi Biro Perjalanan (ASITA) Jatim saat ini tengah mengemas wisata bahari Jembatan Suramadu.

Potensi wisata Madura sangat beragam mulai dari Karapan Sapi, keindahan Pantai Lobang dan Pantai Camplong, keunikan Batik Tanjung Bumi. Obyek-obyek tersebut tetap terus dipasarkan pada wisatawan baik domestik maupun mancanegara. Masuk ke Jembatan Suramadu, itu sudah biasa. Tapi untuk menikmati keindahan Jembatan Suramadu dari Selat Madura yang berada di bawah jembatan itu akan berbeda. Apalagi sekalian menikmati sunset dan sunshine dari bawah jembatan menjadi daya tarik. Pengembangan wisata bahari ini dilakukan kerjasama dengan ASDP dan pengusaha angkutan kapal laut. Sudah diujicobakan dua kapal feri untuk wisata bahari Jembatan Suramadu. Kapal feri di-upgrade lebih dulu, dan sudah dilengkapi play ground buat anak-anak di atas dek feri, konter makanan dan fasilitas lainnya seperti live musik.
(TimSuramadu)

Ulasan
Dalam tugas ini saya tidak akan mengulas kemegahan suramadu tetapi disini saya akan mengulas dampak suramadu terhadap bisnis dinas perhubungan laut Surabaya - Madura:
  • Suramadu yang mana digunakan sebagai jalur transportasi Surabaya - Madura saat pertama kali dibuka membuat dinas perhubungan laut Surabaya-madura yaitu pelabuhan tanjung perak merasa telah dimonopoli oleh suramdu sehingga pengguna jasa laut tanjung perak merasa dirugikan terbukti pemasukan pelabuhan tanjung perak merosot drastis.Hal ini berkaitan dengan etika bisnis dimana dalam bisnis tidak diperbolehkan melakukan Monopoli dan untuk itu setelahnya dibuat regulsi atau undang-undang oleh pemerintah tentanh hal itu yang sama-sama menguntungkan.

Minggu, 18 September 2011

Tugas Etika Bisnis

KASUS PERTAMBANGAN PT. FREEPORT TERHADAP PELAKSANAAN CSR
( CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY )
PT. Freeport McMoran Indonesia
Perusahaan T. Freeport McMoran Indonesia
Jenis Galian :Tembaga dan Emas
Tahap roduksi
Lokasi :Grasberg dan Eastberg, Pegunungan Jaya Wijaya
Luas Konsesi :1,9 juta ha (Grasberg) dan 100 Km2 (Eastberg)
Kontrak Karya :I . 7 April 1967 Kepres No. 82/EK/KEP/4/1967
II. 30 Desember 1996
Saham :Freeport McMoRan Copper & Gold Corp (81,28%) PT Indocopper Investama
(9,36%), dan pemerintah Indonesia sebesar 9,36%.
PT Freeport Indonesia adalah perusahaan tambang paling tua beroperasi di Indonesia. Bahkan perusahaan tambang Amerika Serikat inilah yang mengarahkan kebijakan pertambangan Indonesia. Terbukti Kontrak Karya (KK) PT FI ditetapkan sebelum UU No 11 tahun 1967 tentang pertambangan Umum. Dan catatan buruk akibat dampak pertambangannya di Papua sangatlah luar biasa.
PERMASALAHAN
Dimulai dengan digusurnya ruang penghidupan suku-suku di pegunungan tengah Papua. Tanah-tanah adat tujuh suku, diantaranya suku Amungme dan Nduga dirampas awal masuknya PT FI dan dihancurkan saat operasi tambang berlangsung. Limbah tailing PT FI telah meniumbun sekitar 110 km2 wilayah estuari tercemar, sedangkan 20 – 40 km bentang sungai Ajkwa beracun dan 133 km2 lahan subur terkubur. Saat periode banjir datang, kawasan-kawasan suburpun tercemar Perubahan arah sungai Ajkwa menyebabkan banjir, kehancuran hutan hujan tropis (21 km2), dan menyebabkan daerah yang semula kering menjadi rawa. Para ibu tak lagi bisa mencari siput di sekitar sungai yang merupakan sumber protein bagi keluarga. Gangguan kesehatan juga terjadi akibat masuknya orang luar ke Papua. Timika, kota tambang PT FI , adalah kota dengan penderita HIV AIDS tertinggi di Indonesia.
Ironisnya, disaat penghasilan PT FI naik dua kali lihat pada tahun 2005, hingga mencapai 4 kali PDRB Papua. Index Pembangunan Manusia (IPM) Papua berada di urutan ke 29. Dari 33 propinsi. Nilai IPM diekspresikan dengan tingginya angka kematian ibu hamil dan balita akibat kurang gizi. Lebih parah lagi, “kantong-kantong kemiskinan” di yang berada di kawasan konsesi pertambangan PT FI mencapai angka di atas 35%. Menjadi sangat ironis. Disaat gaji dan tunjangan dua orang CEO PT FI (James Moffet dan Richard Aderson) mencapat US$ 207,3 juta, pendapatan rata-rata penduduk Papua kurang dari US$ 240 per tahun. Hasil Audit BPK tahun 2005, atas pengelolaan penerimaan negara bukan pajak pada Departemen ESDM dan PT FI untuk tahun anggaran 2004 – 2005 menunjukkan Indonesia belum mendapatkan hasil optimal dari KK PT FI.
Dari uraian di atas menunjukkan bahwa aktivitas CSR yang dilakukan oleh perusahaan belum sepenuhnya mengena pada sasaran. Artinya perusahaan belum benar-benar memperhatikan kepentingan stakeholder seperti masyarakat Papua, belum memperhatikan keseimbangan lingkungan sekitarnya, dan terkesan hanya menjadikan pelaksanaan CSR untuk kepentingan kegiatan perusahaan, terutama dalam menarik simpati pemerintah dan PBB. Dan dari uraian tersebut dapat diindikasikan bahwa perusahaan hanya menyenangkansharehold er dengan meningkatkan laba perusahaan dari tahun ke tahun.
Disisi lain pemerintah kurang menjalankan pengawasan terhadap PT.FREEPORT dengan baik, sehingga fungsi kontrol dari pemerintahan menjadi kurang berfungsi. Salah satu penyebabnya adalah masih adanya kolosi yang dilakukan dengan pejabat dan instansi keamanan. Disamping itu kepemilikan saham oleh pemerintah Indonesia yang sangat kecil yaitu sebesar 9,36% menjadikan pemerintah tidak memegang kendali dalam pembuatan keputusan perusahaan.  
Akibat dari tidak adanya kendali dari pemerintah menjadikan masyarakat sekitarnya tidak dapat menikmati kekayaan alam yang seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarat diwilayah tersebut. Selain itu perusahaan juga terkesan tidak benar-benar memperbaiki lingkungan tambang untuk ditanami sesuai dengan kemauan pemerintah.
Menghadapi hal tersebut, maka penggunaan regulator bagi pelaksanaan CSR disuatu perusahaan harus ditingkatkan, sebagai upaya menjaga keseimbangan kepentingan antara sharholder dengan stakeholder. Walaupun pemerintah telah mengupayakan beberapa undang-undang untuk pelaksanaan pertambangan dan lingkungan hidup, seperti:
1. Undang-Undang Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan No. 11
Tahun 1967 Tanggal 2 Desember 1967.
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UU-PLH)
3. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas
4. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 23 tahun 2008 tentang Pedoman teknis pencegahan dan atau kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan emas masyarakat.
Mediasi Karyawan Freeport Dibantu Kemenakertrans
Kesimpulan dan pembahasan
Berdasarkan uraian di atas dapat diketahui bahwa pelaksanaanCorporate Sosial Responsibility(CSR) diperusahaan khususnya PT.FREEPORT Indonesia, masih ditemui sejumlah kelemahan. Kelemahan yang muncul tersebut pada dasarnya dipengaruhi oleh adanya kepentingan antara shareholder dengan stakeholder. Dimana shareholder akan selalu berupaya untuk menghasilkan keuntungan semaksimal mungkin dan cenderung kurang memperhatikan kepentingan stakeholder sebagai pihak minoritas perusahaan. Selain itu pihak stakehoder terutama pemerintah kurang memainkan perannya dalam melakukan kontrol kepada perusahaan, sehingga dapat saja dikelabui oleh perusahaan dengan memberikan sejumlah kegiatan yang terkait dengan Corporate Sosial Responsibility(CSR) untuk sementara, dan selanjutnya tidak dijalankan. Kurangnya kontrol dari pemerintah tersebut juga masih lemahnya undang-undang  yang berlaku terutama untuk mengatur kesejahteraaan masyarakat sekitarnya  sebagai pihak yang juga berwenang atas kekayaan alam wilayah tersebut.  Dari pembahasan ini juga dapat diketahui bahwa Corporate Sosial  Responsibility(CSR) pada dasarnya harus timbul dari kesadaran individu masing-  masing manajemen perusahaan, karena dengan etika yang baik, akan mempengaruhi sejumlah keputusan yang dibuat oleh manajemen perusahaan. Disamping adanya regulator yang pasti untuk menjamin terlaksananya CSR dengan sebaik-baiknya. Untuk itu sebaiknya pemerintah langsung turun tangan dan lebih memperhatikan segala aktivitas PT. Freeport guna pelaksanaan CSR PT.Freeport bosa terlaksana dengan baik dan sebenar-benarnya guna kesejahteraan rakyat papua sekitar wilayah  PT. Freeport Indonesia, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 yang menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.


Sumber
http://www.scribd.com/doc/15026348/Analisis-Peranan-Etika-Bisnis-Terhadap-CSR-Pada-PTfreePort-Indonesia
http://finance.detik.com/read/2011/09/17/163141/1724737/4/mediasi-karyawan-freeport-dibantu-kemenakertrans