Blog

Minggu, 18 September 2011

Tugas Etika Bisnis

KASUS PERTAMBANGAN PT. FREEPORT TERHADAP PELAKSANAAN CSR
( CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY )
PT. Freeport McMoran Indonesia
Perusahaan T. Freeport McMoran Indonesia
Jenis Galian :Tembaga dan Emas
Tahap roduksi
Lokasi :Grasberg dan Eastberg, Pegunungan Jaya Wijaya
Luas Konsesi :1,9 juta ha (Grasberg) dan 100 Km2 (Eastberg)
Kontrak Karya :I . 7 April 1967 Kepres No. 82/EK/KEP/4/1967
II. 30 Desember 1996
Saham :Freeport McMoRan Copper & Gold Corp (81,28%) PT Indocopper Investama
(9,36%), dan pemerintah Indonesia sebesar 9,36%.
PT Freeport Indonesia adalah perusahaan tambang paling tua beroperasi di Indonesia. Bahkan perusahaan tambang Amerika Serikat inilah yang mengarahkan kebijakan pertambangan Indonesia. Terbukti Kontrak Karya (KK) PT FI ditetapkan sebelum UU No 11 tahun 1967 tentang pertambangan Umum. Dan catatan buruk akibat dampak pertambangannya di Papua sangatlah luar biasa.
PERMASALAHAN
Dimulai dengan digusurnya ruang penghidupan suku-suku di pegunungan tengah Papua. Tanah-tanah adat tujuh suku, diantaranya suku Amungme dan Nduga dirampas awal masuknya PT FI dan dihancurkan saat operasi tambang berlangsung. Limbah tailing PT FI telah meniumbun sekitar 110 km2 wilayah estuari tercemar, sedangkan 20 – 40 km bentang sungai Ajkwa beracun dan 133 km2 lahan subur terkubur. Saat periode banjir datang, kawasan-kawasan suburpun tercemar Perubahan arah sungai Ajkwa menyebabkan banjir, kehancuran hutan hujan tropis (21 km2), dan menyebabkan daerah yang semula kering menjadi rawa. Para ibu tak lagi bisa mencari siput di sekitar sungai yang merupakan sumber protein bagi keluarga. Gangguan kesehatan juga terjadi akibat masuknya orang luar ke Papua. Timika, kota tambang PT FI , adalah kota dengan penderita HIV AIDS tertinggi di Indonesia.
Ironisnya, disaat penghasilan PT FI naik dua kali lihat pada tahun 2005, hingga mencapai 4 kali PDRB Papua. Index Pembangunan Manusia (IPM) Papua berada di urutan ke 29. Dari 33 propinsi. Nilai IPM diekspresikan dengan tingginya angka kematian ibu hamil dan balita akibat kurang gizi. Lebih parah lagi, “kantong-kantong kemiskinan” di yang berada di kawasan konsesi pertambangan PT FI mencapai angka di atas 35%. Menjadi sangat ironis. Disaat gaji dan tunjangan dua orang CEO PT FI (James Moffet dan Richard Aderson) mencapat US$ 207,3 juta, pendapatan rata-rata penduduk Papua kurang dari US$ 240 per tahun. Hasil Audit BPK tahun 2005, atas pengelolaan penerimaan negara bukan pajak pada Departemen ESDM dan PT FI untuk tahun anggaran 2004 – 2005 menunjukkan Indonesia belum mendapatkan hasil optimal dari KK PT FI.
Dari uraian di atas menunjukkan bahwa aktivitas CSR yang dilakukan oleh perusahaan belum sepenuhnya mengena pada sasaran. Artinya perusahaan belum benar-benar memperhatikan kepentingan stakeholder seperti masyarakat Papua, belum memperhatikan keseimbangan lingkungan sekitarnya, dan terkesan hanya menjadikan pelaksanaan CSR untuk kepentingan kegiatan perusahaan, terutama dalam menarik simpati pemerintah dan PBB. Dan dari uraian tersebut dapat diindikasikan bahwa perusahaan hanya menyenangkansharehold er dengan meningkatkan laba perusahaan dari tahun ke tahun.
Disisi lain pemerintah kurang menjalankan pengawasan terhadap PT.FREEPORT dengan baik, sehingga fungsi kontrol dari pemerintahan menjadi kurang berfungsi. Salah satu penyebabnya adalah masih adanya kolosi yang dilakukan dengan pejabat dan instansi keamanan. Disamping itu kepemilikan saham oleh pemerintah Indonesia yang sangat kecil yaitu sebesar 9,36% menjadikan pemerintah tidak memegang kendali dalam pembuatan keputusan perusahaan.  
Akibat dari tidak adanya kendali dari pemerintah menjadikan masyarakat sekitarnya tidak dapat menikmati kekayaan alam yang seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarat diwilayah tersebut. Selain itu perusahaan juga terkesan tidak benar-benar memperbaiki lingkungan tambang untuk ditanami sesuai dengan kemauan pemerintah.
Menghadapi hal tersebut, maka penggunaan regulator bagi pelaksanaan CSR disuatu perusahaan harus ditingkatkan, sebagai upaya menjaga keseimbangan kepentingan antara sharholder dengan stakeholder. Walaupun pemerintah telah mengupayakan beberapa undang-undang untuk pelaksanaan pertambangan dan lingkungan hidup, seperti:
1. Undang-Undang Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan No. 11
Tahun 1967 Tanggal 2 Desember 1967.
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UU-PLH)
3. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas
4. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 23 tahun 2008 tentang Pedoman teknis pencegahan dan atau kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan emas masyarakat.
Mediasi Karyawan Freeport Dibantu Kemenakertrans
Kesimpulan dan pembahasan
Berdasarkan uraian di atas dapat diketahui bahwa pelaksanaanCorporate Sosial Responsibility(CSR) diperusahaan khususnya PT.FREEPORT Indonesia, masih ditemui sejumlah kelemahan. Kelemahan yang muncul tersebut pada dasarnya dipengaruhi oleh adanya kepentingan antara shareholder dengan stakeholder. Dimana shareholder akan selalu berupaya untuk menghasilkan keuntungan semaksimal mungkin dan cenderung kurang memperhatikan kepentingan stakeholder sebagai pihak minoritas perusahaan. Selain itu pihak stakehoder terutama pemerintah kurang memainkan perannya dalam melakukan kontrol kepada perusahaan, sehingga dapat saja dikelabui oleh perusahaan dengan memberikan sejumlah kegiatan yang terkait dengan Corporate Sosial Responsibility(CSR) untuk sementara, dan selanjutnya tidak dijalankan. Kurangnya kontrol dari pemerintah tersebut juga masih lemahnya undang-undang  yang berlaku terutama untuk mengatur kesejahteraaan masyarakat sekitarnya  sebagai pihak yang juga berwenang atas kekayaan alam wilayah tersebut.  Dari pembahasan ini juga dapat diketahui bahwa Corporate Sosial  Responsibility(CSR) pada dasarnya harus timbul dari kesadaran individu masing-  masing manajemen perusahaan, karena dengan etika yang baik, akan mempengaruhi sejumlah keputusan yang dibuat oleh manajemen perusahaan. Disamping adanya regulator yang pasti untuk menjamin terlaksananya CSR dengan sebaik-baiknya. Untuk itu sebaiknya pemerintah langsung turun tangan dan lebih memperhatikan segala aktivitas PT. Freeport guna pelaksanaan CSR PT.Freeport bosa terlaksana dengan baik dan sebenar-benarnya guna kesejahteraan rakyat papua sekitar wilayah  PT. Freeport Indonesia, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 yang menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.


Sumber
http://www.scribd.com/doc/15026348/Analisis-Peranan-Etika-Bisnis-Terhadap-CSR-Pada-PTfreePort-Indonesia
http://finance.detik.com/read/2011/09/17/163141/1724737/4/mediasi-karyawan-freeport-dibantu-kemenakertrans

Tidak ada komentar:

Posting Komentar